Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Barat, mengharapkan para guru memanfaatkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang dibentuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di seluruh kabupaten/kota untuk berkonsultasi masalah hukum.
"Para guru dapat berkonsultasi dengan LKBH cara bersikap, memberi sanksi murid yang nakal bagaimana seharusnya, agar tidak terjerat masalah hukum," kata Ketua PGRI Sumbar, Zainal Akil di Padang, Jumat.
LKBH dibentuk sebagai tempat dan media berkonsultasi yang disediakan pemerintah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk guru dalam menyelesaikan permasalahan hukum.
"Jika ada guru yang tersandung masalah hukum, tentu harus mengambil sikap maka LKBH bisa memberikan arahan," tambahnya.
Masih adanya guru yang mengalami masalah dalam penanganan siswa di sekolah bisa jadi karena LKBH belum tersosialisasi dengan baik di daerah.
Untuk itu ia mengimbau seluruh perangkat LKBH di seluruh kabupaten dan kota untuk menyosialisasikan lembaga itu lebih giat lagi agar dikenal luas oleh ASN hingga ke pelosok.
"Sosialisasi jangan hanya di ibukota kabupaten saja, tapi harus sampai ke kecamatan dan nagari (desa adat) agar tidak ada lagi guru yang mengaku tidak mengetahui keberadaan lembaga ini," ucapnya.
Ia mengatakan guru juga berhak mendapatkan perlindungan hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah tentang Guru.
Pasal 41 berbunyi: Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Sementara itu, seorang guru Sekolah Dasar di Kecamatan Bukit Barisan Kabupaten Limapuluh Kota, Astrie mengatakan ia selama ini belum mengetahui adanya LKBH tersebut.
"Saya baru kali ini mendengar ada lembaga tersebut untuk tempat berkonsultasi ASN, mungkin perlu ditingkatkan sosialisasinya lagi agar semua pegawai mengetahuinya," kata dia.