Beberapa pekan
terakhir ini, istilah “beban kerja, jam kerja dan kinerja guru” menjadi topik
pembicaraan di kalangan pendidik baik guru PNS dan guru non PNS termasuk juga
yang telah bersertifikat pendidik di Ranah Minang ini. Hal ini tidak terlepas
dari wacana yang berkembang bahwa beban kerja guru akan bertambah dari 24 jam
tatap muka, menjadi 36 jam.
Ini artinya beban
kerja guru PNS akan bertambah, dan Beban Guru non PNS akan berkurang, sedangkan
guru non PNS minimal 8 jam baru akan dibayarkan gajinya, akibat regulasi yang
baru ini, membuat guru non PNS berkurang jamnya, dan tidak dibayarkan gaji nya.
Bertempat di ruang
sidang Paripurna DPRD Sumbar, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumbar,
dan Forum komunikasi Guru Sumbar menyampaikan aspirasi nya kehadapan Wakil
Ketua DPRD Sumbar, dan Komisi V DPRD Sumbar yang dalam hal ini mengurus bidang
pendidikan (23/1).
DPRD Sumbar yang
dalam hal ini menjadi mediasi antara Guru tersebut dengan Dinas Pendidikan
Provinsi Sumbar, Inspektorat Pendidikan Menengah, dan Badan Kepegawaian Daerah
(BKD).
Paraguru tersebut
menyampaikan bahwa meminta DPRD mengabulkan permintaannya akan jam tatap muka
yang bertambah menjadi 36 jam agar kembali menjadi 24 jam. Ini akan membuat
guru honorer kehilangan jam kerja mereka,lalu mereka tidak dibayarkan insentif
nya, dan juga meminta Tunjada (tunjangan Daerah) dibayarkan. Hal ini
disampaikan oleh ketua PGRI Sumbar Hasan Basri.
“Kami tidak mampu untuk ditambahkan jam tatap muka
kami, dan itu membuat guru non PNS berhenti, karena kehilangan jam pengajarnya,
padahal mereka adalah ujung tombak dari setiap sekolah, jangan selalu
mendiskriminasi guru non PNS”. Tutur Hasan.
Kadisdik
Sumbar, Burhasman menyampaikan dalam kesempatan yang sama, bahwa itu bukan
aturan harga mati, yang dimaksud dengan beban kerja Guru ditambah adalah range-nya.
” ini untuk
mengoptimalkan tugas pokok guru PNS, kita punya data, bahwa ada guru PNS cuma
mengajar 10jam saja, dan ada di sana guru PNS yang mengajar kurang dari 8 jam,
karena punya usaha diluar. Ini adalah range-nya, bukan harga mati, beban kerja
guru PNS dari 24-36 jam Kalau mereka sudah cukup ya tidak ditambahkan lagi”
Ujar mantan Kadis Pariwisata ini.
Lebih lanjut, Kepala
BKD Sumbar sudah mengusulkan Guru non PNS agar didefinitifkan menjadi
Guru PNS dan kesejahteraan bertambah.
Komisi V DPRD Sumbar,
yang dalam hal ini mengurus urusan pendidikan akan membicarakan lebih lanjut
hal ini dengan pihak terkait beserta membawa aspirasi guru ini ke Pusat, kalau
perlu menuju Kemendikbud.
Kita semua berharap
agar guru PNS dan non PNS dapat mengerjakan tugas pokok sebagai guru, dan
kesejahteraan mereka meningkat.