PGRI: Keberadaan Guru Honorer Sangat Membantu, Jika
Dihapuskan Sekolah Lumpuh
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyambangi kantor
Wapres, di Jalan Medan
Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Kedatangan tersebut untuk
menyampaikan berbagai pemikiran terkait pendidikan. Salah satu pemikiran yang
disampaikan PGRI pada Wakil Presiden
RI , Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin,
yaitu tentang status guru honorer. Ketua Umum PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi,
M.Pd. menyesalkan adanya rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan
pemerintahan.
Rencana penghapusan guru
honorer di lingkungan pendidikan menjadi polemik tersendiri. Di tengah-tengah
permasalahan krisis kekurangan guru kini muncul wacana penghapusan tenaga
honorer. Bagaimana bisa dunia pendidikan kita akan maju tanpa didukung oleh
tenaga pendidik yang memadai? Hal tersebut perlu dikaji kembali dan segera
diimplementasikan dengan solusi konkret mengenai keberadaan guru honorer.
Sebab jika tenaga honorer dihapuskan di lingkungan pendidikan
pada suatu daerah, maka sekolah bisa lumpuh. Perlu dilihat kembali time linenya
kapan dibutuhkan dan kapan perlu distop, ujar Unifah.
Karena sekolah-sekolah di
daerah sangat didominasi oleh guru tenaga honorer. Contohnya saja di satu
sekolah, guru PNS hanya terdiri dari satu atau dua orang saja selebihnya guru
honorer. Keberadaan guru honorer sangat membantu, karena faktanya guru PNS
hanya sekitar 48% dari populasi yang ada, berdasar data dari kemendikbud tahun
lalu, imbuh Unifah.
Pengabdian guru honorer
banyak yang sudah mencapai puluhan tahun patut diapresiasi dan diberikan
kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam tes. Tidak hanya guru honorer K2 saja yang diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK.
Terpenting untuk honorer yang memenuhi syarat PPPK silahkan mengikuti tes agar
mereka mendapatkan kesempatan yang sama.
Lebih lanjut Unifah
menjelaskan, guru honorer usia 35 tahun ke atas harus diberikan kesempatan
mengikuti tes PPPK untuk menentukan kejelasan nasib mereka.
Permasalahan guru honorer yang sudah lulus agar segera diangkat
sebagai PNS PPPK supaya kita bisa move on dari proses rekrutmen yang baru.
“Terpenting adalah antara mutu dan kesejahteraan harus berjalan seiring. Perlu
ada penyelesaian dalam masalah tenaga honorer ini,” jelas Unifah