Tupoksi - PGRI Sumatera Barat

Tupoksi

 





TUGAS POKOK DAN FUNGSI

PENGURUS PGRI SUMATERA BARAT MASA

BAKTI XXIII TAHUN 2024-2029

 

A.    PENGURUS HARIAN

1.    Ketua

(1)  Ketua mempunyai tugas pokok memimpin PGRI Provinsi Sumatera Barat, merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas PGRI Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.

(2)  Berdasarkan tugas pokok di atas, Ketua mempunyai fungsi:

a.    Pelaksanaan perencanaan kebijakan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan organisasi pada semua jenjang dan tingkatan.

b.    Pelaksanaan pemberdayaan pengurus dalam merumuskan, melaksanaan dan mengevaluasi kebijakan organisasi.

c.    Pembinaan penyelenggaraan administrasi kegiatan meliputi kegiatan pengumpulan dan analisis data, merumuskan program, memberikan pengarahan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan.

d.    Pengaturan layanan organisasi meliputi layanan kepada guru anggota PGRI, guru yang bukan anggota PGRI, tenaga kependidikan, anak lembaga dan badan khusus, himpunan profesi dan keahlian sejenis, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, anggota masyarakat, organisasi guru dan tenaga kerja di Provinsi Sumatera Barat.

e.    Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan PGRI Provinsi Sumatera Barat.

f.     Pelaksanaan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pada lingkungan PGRI Provinsi Sumatera Barat.

(3)  Berdasarkan tugas pokok dan fungsi tersebut, Ketua mempunyai tugas:

a.    Memimpin PGRI Provinsi Sumatera Barat dalam segala program, kebijakan dan kegiatan organisasi.

b.    Memimpin rapat-rapat, yaitu rapat pengurus harian, rapat pleno, rapat khusus.

c.    Menetapkan kebijakan organisasi dengan persetujuan pleno PGRI Provinsi Sumatera Barat, mengatur dan mengendalikan segala kegiatan PGRI Provinsi Sumatera Barat.

d.    Bertindak untuk dan atas nama PGRI ke dalam dan keluar sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.

e.    Menyusun rencana kerja PGRI Provinsi Sumatera Barat.

f.     Memantau dan mengendalikan kegiatan PGRI Provinsi Sumatera Barat.

g.    Mengkoordinasikan, memotivasi, mengarahkan, membina dan mengevaluasi kegiatan PGRI Provinsi Sumatera Barat.

h.    Menjalin hubungan yang harmonis dengan organisasi profesi, lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.

i.      Mendorong, mengkoordinasikan, membina dan mengevaluasi hubunganPGRI Provinsi Sumatera Barat dengan Anak Lembaga dan Badan Khusus, Himpunan Profesi, Badan Penasehat, dan Dewan Kehormatan Organisasi dan Pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.

j.      Memimpin rapat-rapat PGRI Provinsi Sumatera Barat dan rapat-rapat lain sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.

k.    Menerima laporan dan pertanggungjawaban anggota pengurus PGRI Provinsi Sumatera Barat.

l.      Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas PGRI Provinsi Sumatera Barat kepada Konferensi Kabupaten.

(4)  Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, tugas-tugas Ketua dapat didelegasikan sebagian kepada para wakil Ketua untuk membantu Ketua.

 

2.    Wakil Ketua

(1)  Wakil Ketua mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, memimpin, membina, mengatur, merencanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Ketua Biro yang dikoordinasikannya.

(2)  Berdasarkan tugas pokok tersebut di atas, para Wakil Ketua mempunyai fungsi:

·        Pelaksanaan perencanaan kebijakan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan organisasi.

·        Pelaksanaan perencanaan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan Ketua Biro.

·        Pelaksanaan penyusunan program kerja bersama Ketua Biro yang dibidanginya.

·        Pembinaan penyelenggaraan administrasi kegiatan Ketua Biro meliputi kegiatan pengumpulan dan analisis data, merumuskan program memberikan pengarahan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan.

·        Pengaturan pelayanan organisasi sesuai dengan bidangnya, meliputi pelayanan kepada guru anggota PGRI, guru yang bukan anggota PGRI, tenaga kependidikan, anak lembaga dan badan khusus, himpunan profesi dan keahlian sejenis, Pemerintahan Negara Republik Indonesia, anggota masyarakat, organisasi guru dan tenaga kerja nasional maupun internasional.

·        Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas Ketua Biro.

·        Pelaksanaan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya.

 

(3)  Berdasarkan tugas pokok dan fungsi tersebut, Wakil Ketua mempunyai tugas:

a.    Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Ketua.

b.    Melaksanakan penyusunan program kerja bersama Ketua Biro yang dikoordinasikannya.

c.    Membantu Ketua dalam pembinaan penyelenggaraan administrasi kegiatan Ketua Biro, meliputi kegiatan pengumpulan dan analisis data, merumuskan program, memberikan pengarahan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan.

d.    Membantu Ketua dalam pelaksanaan perencanaan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan Ketua Biro.

e.    Membantu Ketua dalam pengaturan pelayanan organisasi sesuai dengan bidangnya, meliputi pelayanan kepada guru anggota PGRI, guru yang bukan anggota PGRI, tenaga kependidikan, Anak Lembaga dan Badan Khusus, Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis, Pemerintah Negara Republik Indonesia, anggota masyarakat, dan organisasi guru.

f.     Membantu Ketua dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Ketua Biro.

g.    Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya.

h.    Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua.

i.      Pembagian koordinasi Wilayah dan Biro sebagai berikut:

1)    Wakil Ketua I, mengkoordinasikan:

Wilayah:

§  Kabupaten Tanah Datar

§  Kota Padang

§  Kota Sawahlunto

§  Kota Solok

 

Biro:

§  Pengembangan Profesi dan Karier Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan

§  Komunikasi dan Informasi

§  Keanggotaan dan Digitalisasi Organisasi

 

2)    Wakil Ketua II, mengkoordinasikan:

Wilayah:

§  Kabupaten Agam

§  Kabupaten Lima Puluh Kota

§  Kabupaten Solok

§  Kota Payakumbuh

 

Biro:

§  Kerjasama dan Pengembangan Usaha

§  Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan

§  Hubungan Antar Lembaga

 

3)    Wakil Ketua III, mengkoordinasikan:

Wilayah:

§  Kabupaten Dharmasraya

§  Kabupaten Kepulauan Mentawai

§  Kabupaten Pesisir Selatan

§  Kabupaten Solok Selatan

 

Biro:

§  Kaderisasi dan Organisasi

§  Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

§  Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Pendidikan

4)    Wakil Ketua IV, mengkoordinasikan:

Wilayah:

§  Kabupaten Padang Pariaman

§  Kabupaten Pasaman

§  Kabupaten Pasaman Barat

§  Kota Pariaman

 

Biro:

§  Penegakan Kode Etik dan Advokasi

§  Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi

§  Pembinaan Mental dan Karakter Bangsa

 

5)    Wakil Ketua V, mengkoordinasikan:

Wilayah:

§  Kabupaten Sijunjung

§  Kota Bukittinggi

§  Kota Padang Panjang

 

Biro:

§  Pemberdayaan Perempuan

§  Olahraga, Seni dan Budaya

§  Pembinaan dan Pengambangan PAUDNI, Pendidikan Khusus dan Non Formal

 

3.    Sekretaris Umum

(1)  Sekretaris Umum mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kesekretariatan.

(2)  Berdasarkan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretaris Umum mempunyai fungsi:

a.    Pelaksanaan perencanaan kebijakan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan organisasi.

b.    Pelaksanaan perencanaan kebijakan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan kesekretariatan.

c.    Pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja PGRI Provinsi Sumatera Barat

d.    Pelaksanaan koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan PGRI Provinsi Sumatera Barat.

e.    Pelaksanaan pengelolaan administrasi dan sistem informasi PGRI.

f.     Pengaturan pelayanan kesekretariatan bagi PGRI Provinsi Sumatera Barat dan berbagai pihak yang berhubungan dengan PGRI Provinsi Sumatera Barat.

g.    Pelaksanaan tertib administrasi, organisasi, personal dan operasional di lingkungan PGRI Provinsi Sumatera Barat.

h.    Pelaksanaan kegiatan administrasi organisasi, personalia, keuangan dan kerumahtanggaan.

i.      Pelaksanaan penyusunan program kerja kesekretariatan.

j.      Pelaksanaan kegiatan dalam bidang administrasi persuratan.

 

(3)  Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas, Sekretaris Umum mempunyai tugas:

a.    Mengkoordinasikan semua kegiatan organisasi PGRI Provinsi Sumatera Barat.

b.    Membantu kelancaran tugas-tugas Ketua, Wakil Ketua dan kegiatan PGRI Provinsi Sumatera Barat.

c.    Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan berdasarkan mandat yang diterima.

d.    Menyusun program kerja organisasi berdasarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI XXII dengan mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Ketua Biro.

e.    Memimpin, mengkoordinasi, melaksanakan, mengendalikan sekretariat PGRI Provinsi Sumatera Barat.

f.     Merencanakan, melaksanakan program, mengendalikan, membina, sekretariat.

g.    Melaksanakan koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan PGRI Provinsi Sumatera Barat.

h.    Melaksanakan pengelolaan administrasi dan sistem informasi PGRI.

i.      Mengatur layanan kesekretariatan bagi pengurus PGRI Provinsi Sumatera Barat dan berbagai pihak yang berhubungan dengan PGRI Provinsi Sumatera Barat.

j.      Melaksanakan tertib administrasi, organisasi, personal, keuangan dan operasional di lingkungan PGRI Provinsi Sumatera Barat.

k.    Melaksanakan tugas-tugas lain dari Ketua sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI.

 

(4)  Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Umum dibantu oleh Wakil Sekretaris Umum.

4.    Wakil Sekretaris Umum

1)    Wakil sekretaris Umum mempunyai tugas pokok membantu sekretaris umum melaksanakan pengelolaan kesekretariatan, administrasi persuratan, personalia dan tugas-tugas sekretaris umum lainnya.

2)    Berdasarkan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Wakil Sekretaris Umum mempunyai fungsi:

a.    Penyusunan program kerja kesekretariatan bersama Sekretaris Umum.

b.    Pelaksanaan dalam bidang administrasi persuratan bersama Sekretaris Umum.

c.    Pengkoordinasian penyusunan rencana program PGRI Provinsi Sumatera Barat bersama Sekretaris Umum.

d.    Pelaksanaan koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan PGRI Provinsi Sumatera Barat bersama Sekretaris Umum.

e.    Pelaksanaan pengelolaan administrasi dan system informasi PGRI bersama Sekretaris Umum.

f.     Pengaturan layanan kesekretariatan bagi PGRI Provinsi Sumatera Barat bersama dan berbagai pihak yang berhubungan dengan PGRI Provinsi Sumatera Barat bersama Sekretaris Umum.

g.    Pelaksanaan tertib administrasi, organisasi, personalia dan operasional di lingkungan PGRI Provinsi Sumatera Barat bersama Sekretaris Umum.

3)    Berdasarkan tugas pokok dan fungsi, Wakil Sekretaris Umum mempunyai tugas:

a.    Membantu semua tugas Sekretaris Umum.

b.    Mewakili Sekretaris Umum apabila Sekretaris Umum berhalangan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan.

 

5.    Bendahara

1)    Bendahara mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas kebendaharaan.

2)    Berdasarkan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Bendahara mempunyai fungsi:

a.    Penyusunan rencana anggaran belanja PGRI Provinsi Sumatera Barat.

b.    Pengelolaan administrasi keuangan, pembayaran biaya perjalanan personalia PGRI Provinsi Sumatera Barat.

c.    Pelaksanaan, penggalian, pencarian dan pengembangan sumber-sumber dana dan sarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan program PGRI Provinsi Sumatera Barat.

d.    Pelaksanaan tertib administrasi keuangan dan mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran anggota tepat waktu.

e.    Pengkoordinasian pembayaran iuran anggota dengan pengurus cabang dan ranting.

f.     Penyiapan bahan serta penyusunan evaluasi dan pelaporan keuangan.

 

3)    Berdasarkan tugas pokok dan fungsi, Bendahara mempunyai tugas:

a.    Menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) PGRI Provinsi Sumatera Barat.

b.    Mengelola administrasi keuangan, pembayaran gaji karyawan dan pejalanan personalia PGRI Provinsi Sumatera Barat.

c.    Menggali, mencari dan mengembangkan sumber-sumber dana dan sarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan program PGRI Provinsi Sumatera Barat.

d.    Melaksanakan tertib administrasi keuangan dan mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran anggota tepat waktu.

e.    Mengkoordinasikan pembayaran iuran anggota dengan pengurus cabang dan ranting.

f.     Menyiapkan bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan keuangan.

4)    Dalam melaksanakan tugasnya Bendahara dibantu oleh seorang Wakil Bendahara, dan bertanggung jawab kepada Ketua.

 

6.    Wakil Bendahara

1)    Wakil Bendahara mempunyai tugas membantu Bendahara dalam merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas kebendaharaan.

2)    Berdasarkan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Wakil Bendahara  mempunyai fungsi:

a.    Penyusunan Rencana Anggaran Belanja PGRI Provinsi Sumatera Barat bersama Bendahara.

b.    Pengelolaan administrasi keuangan, pembayaran gaji karyawan dan pejalanan personalia PGRI Provinsi Sumatera Barat bersama Bendahara.

c.    Penggalian, pencarian dan pengembangkan sumber-sumber dana dan sarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan program PGRI Provinsi Sumatera Barat bersama Bendahara.

d.    Pelaksanaan tertib administrasi keuangan dan mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran anggota tepat waktu bersama Bendahara.

e.    Pengkoordinasian pembayaran iuran anggota dengan pengurus cabang dan ranting bersama Bendahara.

f.     Penyiapkan bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan keuangan bersama Bendahara.

 

3)    Berdasarkan tugas pokok dan fungsi, wakil bendahara mempunyai tugas:

a.    Membantu penyusunan rencana anggaran belanja PGRI Provinsi Sumatera Barat.

b.    Membantu  pengelolaan administrasi keuangan, pembayaran gaji karyawan dan pejalanan personalia PGRI Provinsi Sumatera Barat.

c.    Membantu penggalian, pencarian dan pengembangkan sumber-sumber dana dan sarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan program PGRI Provinsi Sumatera Barat.

d.    Membantu pelaksanaan tertib administrasi keuangan dan mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran anggota tepat waktu.

e.    Membantu pengkoordinasian pembayaran iuran anggota dengan pengurus cabang dan ranting.

f.     Membantu penyiapkan bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan keuangan.

4)    Dalam menjalankan tugasnya Wakil Bendahara bertanggungjawab kepada Bendahara.

 

 

B.   KETUA BIRO

  1. Umum

(1)  Ketua Biro mempunyai tugas pokok merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas sesuai dengan Ketua Bironya masing-masing.

(2)  Berdasarkan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal pasal ini, secara umum Ketua Biro mempunyai fungsi:

a)    Pelaksanaan penjabaran program umum hasil Konferensi Konferensi Provinsi ke XXII ke dalam rencana kegiatan sesuai dengan Ketua Bironya masing-masing.

b)    Pelaksanaan program yang telah ditetapkan sesuai dengan bidangnya.

c)    Pemberian petunjuk teknis dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan Pengurus PGRI Provinsi Sumatera Barat kepada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota se- Provinsi Sumatera Barat.

d)    Pelaksanaan kerjasama dengan organisasi profesi atau lembaga/instansi pemerintah yang berkaitan dengan bidang masing-masing.

 

(3)  Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.

(4)  Pelaksanaan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya, dan menyampaikan kepada Wakil Ketua yang membidanginya melalui Sekretaris Umum.

 

  1. Khusus

1.    Ketua Biro Kaderisasi dan Organisasi

Mempunyai Tugas:

a.    Menjabarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.

b.    Menyusun tatalaksana dan pedoman pengelolaan organisasi yang berlaku se- Provinsi Sumatera Barat bersama Sekretaris Umum.

c.    Menata, menertibkan, memperbaiki kartu anggota dengan masa berlaku 5 tahun bersama Sekretaris Umum.

d.    Menyusun pedoman latihan kepemimpinan dan kaderisasi bagi PGRI se- Provinsi Sumatera Barat.

e.    Mengadakan latihan kepemimpinan dan kaderisasi bagi PGRI se Provinsi Sumatera Barat.

f.     Memberikan petunjuk teknis dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan Pengurus PGRI Provinsi Sumatera Barat kepada pengurus PGRI Cabang se- Provinsi Sumatera Barat.

g.    Mengadakan kerjasama dengan organisasi profesi atau lembaga/instansi pemerintah yang berkaitan dengan bidang organisasi dan kaderisasi.

h.    Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.

i.      Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro organisasi dan kaderisasi.

j.      Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Organisasi dan Kaderisasi berkoordinasi dengan Wakil Ketua III

 

 

2.    Ketua Biro Pengembangan Profesi dan Karier Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Mempunyai Tugas:

a.    Menjabarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.

b.    Memperjuangkan terlaksananya sertifikasi guru secara lancar.

c.    Memperjuangkan perbaikan nasib guru melalui penilaian hasil kinerja dan sertifikasi bagi guru melalui PGRI sebagai lembaga sertifikasi atau dibentuknya lembaga sertifikasi guru.

d.    Mengadakan lomba-lomba keterampilan guru yang berhubungan dengan kinerja profesinya.

e.    Mengadakan kerjasama yang harmonis dengan Dinas Pendidikan, instansi pemerintah lainnya dan swasta dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat guru.

f.     Mengkoordinasikan kegiatan himpunan profesi dan keahlian sejenis.

g.    Melaksanakan tuga-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.

h.    Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Pengembangan Profesi dan Karier Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

i.      Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Pengembangan Profesi dan Karier Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkoordinasi dengan Wakil Ketua I

 

3.    Ketua Biro Penegakan Kode Etik dan Advokasi

Mempunyai Tugas:

a.    Menjabarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.

b.    Melakukan sosialisasi Kode Etik Guru kepada pengurus PGRI maupun anggota.

c.    Melakukan pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran kode etik.

d.    Mengkoordinasikan aksi-aksi perjuangan guru dengan mengadakan lobi dan pernyataan pada publik melalui media massa dan cara lain yang santun dan sesuai dengan ketentuan perundangan.

e.    Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.

a.    Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Penegakan Kode Etik dan Advokasi.

b.    Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Penegakan Kode Etik, berkoordinasi dengan Wakil Ketua IV

 

4.    Ketua Biro Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi

Mempunyai Tugas:

f.     Menjabarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.

g.    Memperjuangkan perlindungan guru dari tekanan dan ancaman pihak lain dalam melaksanakan tugas dan kehidupan di masyarakat.

h.    Memperjuangkan diperolehnya bantuan dan perlindungan bagi guru yang tertimpa musibah.

i.      Memberikan perlindungan dan mengupayakan bantuan hukum bagi guru.

c.    Mendampingi dan membela guru yang mengalami permasalahan hukum.

d.    Mengkoordinasikan kegiatan LKBH PGRI.

e.    Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.

f.     Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi.

g.    Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi berkoordinasi dengan Wakil Ketua IV

 

5.    Ketua Biro Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Mempunyai Tugas:

a.    Menjabarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.

b.    Mengadakan berbagai penelitian tentang kondisi pendidikan pada umumnya dan kondisi guru di Provinsi Sumatera Barat.

c.    Mempublikasikan berbagai temuan penelitian tentang pendidikan dan guru melalui jurnal ilmiah/majalah yang diterbitkan oleh PGRI.

d.    Bekerjasama dengan berbagai pihak dalam maupun luar Provinsi untuk melakukan penelitian dalam berbagai bidang.

e.    Mengembangkan berbagai model dan konsep-konsep terbaru dalam bidang pendidikan terutama yang menunjang profesionalitas guru.

f.     Mengembangkan model pengelolaan organisasi PGRI yang modern dengan berbasis pada teknologi informasi.

g.    Mengembangkan gagasan-gagasan baru dan pemikiran yang inovatif melalui hasil kajian dan penelitian.

h.    Melaksanakan kerjasama dengan organisasi sosial dan organisasi kemanusiaan yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

a.    Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.

b.    Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Penelitian dan Pengabdian.

c.    Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Ketua Biro Penelitian dan Pengabdian berkoordinasi dengan Wakil Ketua III

 

6.    Ketua Biro Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Pendidikan

Mempunyai Tugas:

a.    Menjabarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.

b.    Melakukan pendataan Lembaga Pendidikan/Sekolah PGRI yang berada di Provinsi Sumatera Barat.

c.    Melakukan pembinaan Lembaga Pendidikan/Sekolah PGRI yang berada di Provinsi Sumatera Barat.

d.    Memfasilitasi pengembangan dan akreditasi Lembaga Pendidikan/Sekolah PGRI yang berada di Provinsi Sumatera Barat

e.    Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.

f.     Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Pendidikan.

g.    Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Ketua Biro Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Pendidikan berkoordinasi dengan Wakil Ketua III

 

 

 

 

 

7.    Ketua Biro Kerjasama dan Pengembangan Usaha

Mempunyai Tugas:

a.    Menjabarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.

b.    Melaksanakan kerjasama dengan PGRI Provinsi lain.

c.    Mengadakan kerja sama dengan organisasi lain atau instansi yang relevan.

d.    Menghadiri kegiatan-kegiatan organisasi lain maupun kegiatan lain dalam bidang pendidikan.

e.    Mengusahakan diperolehnya bantuan dana dari organisasi atau instansi yang relevan.

f.     Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno dan forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.

g.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua sesuai dengan AD/ART PGRI.

h.    Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Kerjasama dan Pengembangan Usaha.

i.      Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Kerjasama dan Pengembangan Usaha berkoordinasi dengan Wakil Ketua II

 

8.    Ketua Biro Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan

Mempunyai Tugas:

a.    Menjabarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.

b.    Menyusun rencana dan melaksanakan perjuangan peningkatan kesejahteraan guru.

c.    Mengkoordinasikan, mendorong dan mengembangkan koperasi guru.

d.    Menjalin kerjasama yang harmonis dengan kantor yang menangani Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Badan Usaha Swasta, dan Organisasi Serikat Pekerja Indonesia.

e.    Melaksanakan kerjasama dengan rumah sakit, perusahaan transportasi dan pelayanan umum agar memberikan fasilitas keringanan bagi guru.

f.     Melaksanakan program pemberian penghargaan secara periodik bagi guru yang berprestasi dan bededikasi.

g.    Mengadakan pelatihan tentang ketenagakerjaan bagi guru.

h.    Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan induk koperasi PGRI.

i.      Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya bedasarkan AD/ART PGRI.

j.      Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan.

k.    Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Wakil Ketua II

 

9.    Ketua Biro Pemberdayaan Perempuan

Mempunyai Tugas:

a.    Menjabarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.

b.    Melaksanakan pelatihan kepemimpinan perempuan.

c.    Mengadakan kerjasama dengan instansi yang menangani Pemberdayaan Perempuan.

d.    Melaksanakan kerjasama dengan organisasi wanita seperti Dharma Wanita, Kowani, BKOW, PKK dan organisasi perempuan lainnya.

e.    Mengadakan seminar, lokakarya, diskusi dan advokasi tentang peranan perempuan dalam kehidupan bangsa.

f.     Melaksanakan kursus-kursus keterampilan dalam usaha meningkatkan kualitas keilmuan dan keterampilan guru perempuan.

g.    Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.

h.    Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Pemberdayaan Perempuan.

i.      Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Ketua Biro Pemberdayaan Perempuan berkoordinasi dengan Wakil Ketua V

 

10. Ketua Biro Komunikasi dan Informasi

Mempunyai Tugas:

a.    Menjabarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.

b.    Mempulikasikan pemberitaan kegiatan PGRI di Website, dan Media sosila

c.    Melaksanakan kampanye yang berkaitan dengan pentingnya peran guru dan pendidikan pada umumnya.

d.    Memberikan penerangan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan pendidikan dan PGRI tentang peranan dan pelaksanaan program PGRI.

e.    Menjalin kerjasama dengan Dinas yang menangani  Informasi dan Komunikasi serta media massa dalam mengembangkan program PGRI.

f.     Mengadakan latihan jurnalistik/penulisan ilmiah populer bagi guru anggota PGRI.

g.    Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.

h.    Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Komunikasi dan Informasi.

i.      Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Ketua Biro informasi dan komunikasi berkoordinasi dengan Wakil Ketua I

 

11. Ketua Biro Keanggotaan dan Digitalisasi Organisasi

Mempunyai Tugas:

a.    Menjabarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.

b.    Menata dan menertibkan pendataan keanggotan PGRI.

c.    Menata, menertibkan, memperbaiki kartu anggota dengan masa berlaku.

d.    Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.

e.    Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Keanggotaan dan Digitalisasi Organisasi.

f.     Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Keanggotaan dan Digitalisasi Organisasi berkoordinasi dengan Wakil Ketua I

 

 

 

 

 

12. Ketua Biro Olahraga, Seni dan Budaya

Mempunyai Tugas:

a.    Menjabarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.

b.    Mengkoordiansikan kegiatan olahraga, seni dan budaya di lingkungan PGRI.

c.    Melaksanakan Pekan Olahraga dan Seni setiap tahun.

d.    Mengadakan pelatihan, penelitian, seminar, lokakarya, simposium dan diskusi tentang keolahragaan, seni dan budaya.

e.    Mengadakan lomba-lomba olahraga dan seni dan budaya yang bersifat khusus.

f.     Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.

g.    Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Olahraga, Seni dan Budaya.

h.    Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Olahraga, Seni dan Budaya berkoordinasi dengan Wakil Ketua V

 

13. Ketua Biro Pembinaan Mental dan Karakter Bangsa

Mempunyai Tugas:

a.    Menjabarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalama rencana kegiatan.

b.    Melaksanakan kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama dalam pembinaan pendidik dan  tenaga kependidikan.

c.    Melakasanakan program pengintegrasian guru agama dan guru sekolah umum di bawah koordinasi PGRI.

d.    Mengadakan kegiatan bersama secara integrative antara guru di bawah Dinas Pendidikan Provinsi dan guru di bawah KementerianAgama Provinsi dalam pelatihan-pelatihan guru.

e.    Mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan, peringatan hari besar agama dan upacara-upacara keagamaan.

f.     Mendorong iklim toleransi hidup beragama di lingkungan PGRI Provinsi Sumatera Barat.

g.    Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.

h.    Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Pembinaan Mental dan Karakter Bangsa.

i.      Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Pembinaan Mental dan Karakter Bangsa berkoordinasi dengan Wakil Ketua IV

 

14. Ketua Biro Hubungan Antar Lembaga

Mempunyai Tugas:

a.    Menjabarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalama rencana kegiatan.

b.    Pelaksanaan kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak dalam peningkatan kompetensi guru.

c.    Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.

d.    Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Hubungan antar Lembaga berkoordinasi dengan Wakil Ketua II

 

15. Ketua Biro Pembinaan dan Pengambangan PAUDNI, Pendidikan Khusus dan Non Formal

Mempunyai Tugas:

a.    Menjabarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.

b.    Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan PAUDNI, Pendidikan Khusus dan Non Formal

c.    Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Layanan Khusus

h.    Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.

i.      Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Pembinaan dan Pengambangan PAUDNI, Pendidikan Khusus dan Non Formal berkoordinasi dengan Wakil Ketua V

 

Pages