TUGAS POKOK
DAN FUNGSI
PENGURUS PGRI
SUMATERA BARAT MASA
BAKTI XXIII
TAHUN 2024-2029
A. PENGURUS
HARIAN
1. Ketua
(1)
Ketua
mempunyai tugas pokok memimpin PGRI Provinsi Sumatera Barat, merencanakan,
mengatur, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas PGRI Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Anggaran dasar dan
Anggaran Rumah Tangga PGRI.
(2)
Berdasarkan
tugas pokok di atas, Ketua mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan
perencanaan kebijakan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan
organisasi pada semua jenjang dan tingkatan.
b.
Pelaksanaan
pemberdayaan pengurus dalam merumuskan, melaksanaan dan mengevaluasi kebijakan
organisasi.
c.
Pembinaan
penyelenggaraan administrasi kegiatan meliputi kegiatan pengumpulan dan
analisis data, merumuskan program, memberikan pengarahan dan petunjuk
pelaksanaan kegiatan.
d.
Pengaturan
layanan organisasi meliputi layanan kepada guru anggota PGRI, guru yang bukan
anggota PGRI, tenaga kependidikan, anak lembaga dan badan khusus, himpunan
profesi dan keahlian sejenis, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, anggota
masyarakat, organisasi guru dan tenaga kerja di Provinsi Sumatera Barat.
e.
Pelaksanaan
pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan PGRI Provinsi
Sumatera Barat.
f.
Pelaksanaan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pada lingkungan PGRI Provinsi
Sumatera Barat.
(3)
Berdasarkan
tugas pokok dan fungsi tersebut, Ketua mempunyai tugas:
a.
Memimpin
PGRI Provinsi Sumatera Barat dalam segala program, kebijakan dan kegiatan
organisasi.
b.
Memimpin
rapat-rapat, yaitu rapat pengurus harian, rapat pleno, rapat khusus.
c.
Menetapkan
kebijakan organisasi dengan persetujuan pleno PGRI Provinsi Sumatera Barat,
mengatur dan mengendalikan segala kegiatan PGRI Provinsi Sumatera Barat.
d.
Bertindak
untuk dan atas nama PGRI ke dalam dan keluar sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
e.
Menyusun
rencana kerja PGRI Provinsi Sumatera Barat.
f.
Memantau
dan mengendalikan kegiatan PGRI Provinsi Sumatera Barat.
g.
Mengkoordinasikan,
memotivasi, mengarahkan, membina dan mengevaluasi kegiatan PGRI Provinsi
Sumatera Barat.
h.
Menjalin
hubungan yang harmonis dengan organisasi profesi, lembaga/instansi pemerintah
maupun swasta.
i.
Mendorong,
mengkoordinasikan, membina dan mengevaluasi hubunganPGRI Provinsi Sumatera
Barat dengan Anak Lembaga dan Badan Khusus, Himpunan Profesi, Badan Penasehat,
dan Dewan Kehormatan Organisasi dan Pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
j.
Memimpin
rapat-rapat PGRI Provinsi Sumatera Barat dan rapat-rapat lain sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
k.
Menerima
laporan dan pertanggungjawaban anggota pengurus PGRI Provinsi Sumatera Barat.
l.
Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas PGRI Provinsi Sumatera Barat
kepada Konferensi Kabupaten.
(4)
Dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari, tugas-tugas Ketua dapat didelegasikan sebagian
kepada para wakil Ketua untuk membantu Ketua.
2. Wakil
Ketua
(1)
Wakil
Ketua mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, memimpin, membina, mengatur,
merencanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Ketua Biro yang
dikoordinasikannya.
(2)
Berdasarkan
tugas pokok tersebut di atas, para Wakil Ketua mempunyai fungsi:
·
Pelaksanaan
perencanaan kebijakan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan
organisasi.
·
Pelaksanaan
perencanaan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan Ketua Biro.
·
Pelaksanaan
penyusunan program kerja bersama Ketua Biro yang dibidanginya.
·
Pembinaan
penyelenggaraan administrasi kegiatan Ketua Biro meliputi kegiatan pengumpulan
dan analisis data, merumuskan program memberikan pengarahan dan petunjuk
pelaksanaan kegiatan.
·
Pengaturan
pelayanan organisasi sesuai dengan bidangnya, meliputi pelayanan kepada guru
anggota PGRI, guru yang bukan anggota PGRI, tenaga kependidikan, anak lembaga
dan badan khusus, himpunan profesi dan keahlian sejenis, Pemerintahan Negara
Republik Indonesia, anggota masyarakat, organisasi guru dan tenaga kerja
nasional maupun internasional.
·
Pelaksanaan
pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas Ketua Biro.
·
Pelaksanaan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya.
(3)
Berdasarkan
tugas pokok dan fungsi tersebut, Wakil Ketua mempunyai tugas:
a.
Mewakili
Ketua apabila Ketua berhalangan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Ketua.
b.
Melaksanakan
penyusunan program kerja bersama Ketua Biro yang dikoordinasikannya.
c.
Membantu
Ketua dalam pembinaan penyelenggaraan administrasi kegiatan Ketua Biro,
meliputi kegiatan pengumpulan dan analisis data, merumuskan program, memberikan
pengarahan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan.
d.
Membantu
Ketua dalam pelaksanaan perencanaan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan
pengembangan Ketua Biro.
e.
Membantu
Ketua dalam pengaturan pelayanan organisasi sesuai dengan bidangnya, meliputi
pelayanan kepada guru anggota PGRI, guru yang bukan anggota PGRI, tenaga
kependidikan, Anak Lembaga dan Badan Khusus, Himpunan Profesi dan Keahlian
Sejenis, Pemerintah Negara Republik Indonesia, anggota masyarakat, dan
organisasi guru.
f.
Membantu
Ketua dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Ketua Biro.
g.
Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya.
h.
Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua.
i.
Pembagian
koordinasi Wilayah dan Biro sebagai berikut:
1)
Wakil
Ketua I, mengkoordinasikan:
Wilayah:
§
Kabupaten
Tanah Datar
§
Kota
Padang
§
Kota
Sawahlunto
§
Kota
Solok
Biro:
§
Pengembangan
Profesi dan Karier Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan
§
Komunikasi
dan Informasi
§
Keanggotaan
dan Digitalisasi Organisasi
2)
Wakil
Ketua II, mengkoordinasikan:
Wilayah:
§
Kabupaten
Agam
§
Kabupaten
Lima Puluh Kota
§
Kabupaten
Solok
§
Kota
Payakumbuh
Biro:
§
Kerjasama
dan Pengembangan Usaha
§
Kesejahteraan
dan Ketenagakerjaan
§
Hubungan
Antar Lembaga
3)
Wakil
Ketua III, mengkoordinasikan:
Wilayah:
§
Kabupaten
Dharmasraya
§
Kabupaten
Kepulauan Mentawai
§
Kabupaten
Pesisir Selatan
§
Kabupaten
Solok Selatan
Biro:
§
Kaderisasi
dan Organisasi
§
Penelitian
dan Pengabdian Masyarakat
§
Pembinaan
dan Pengembangan Lembaga Pendidikan
4)
Wakil
Ketua IV, mengkoordinasikan:
Wilayah:
§
Kabupaten
Padang Pariaman
§
Kabupaten
Pasaman
§
Kabupaten
Pasaman Barat
§
Kota
Pariaman
Biro:
§
Penegakan
Kode Etik dan Advokasi
§
Bantuan
Hukum dan Perlindungan Profesi
§
Pembinaan
Mental dan Karakter Bangsa
5)
Wakil
Ketua V, mengkoordinasikan:
Wilayah:
§
Kabupaten
Sijunjung
§
Kota
Bukittinggi
§
Kota
Padang Panjang
Biro:
§
Pemberdayaan
Perempuan
§
Olahraga,
Seni dan Budaya
§
Pembinaan
dan Pengambangan PAUDNI, Pendidikan Khusus dan Non Formal
3. Sekretaris Umum
(1) Sekretaris Umum mempunyai
tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan, membina,
mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kesekretariatan.
(2) Berdasarkan tugas pokok
sebagaimana dimaksud, Sekretaris Umum mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan
perencanaan kebijakan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan
organisasi.
b.
Pelaksanaan
perencanaan kebijakan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan
kesekretariatan.
c.
Pengkoordinasian
penyusunan rencana dan program kerja PGRI Provinsi Sumatera Barat
d.
Pelaksanaan
koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan PGRI Provinsi
Sumatera Barat.
e.
Pelaksanaan
pengelolaan administrasi dan sistem informasi PGRI.
f.
Pengaturan
pelayanan kesekretariatan bagi PGRI Provinsi Sumatera Barat dan berbagai pihak
yang berhubungan dengan PGRI Provinsi Sumatera Barat.
g.
Pelaksanaan
tertib administrasi, organisasi, personal dan operasional di lingkungan PGRI
Provinsi Sumatera Barat.
h.
Pelaksanaan
kegiatan administrasi organisasi, personalia, keuangan dan kerumahtanggaan.
i.
Pelaksanaan
penyusunan program kerja kesekretariatan.
j.
Pelaksanaan
kegiatan dalam bidang administrasi persuratan.
(3) Berdasarkan tugas pokok dan
fungsi di atas, Sekretaris Umum mempunyai tugas:
a.
Mengkoordinasikan
semua kegiatan organisasi PGRI Provinsi Sumatera Barat.
b.
Membantu
kelancaran tugas-tugas Ketua, Wakil Ketua dan kegiatan PGRI Provinsi Sumatera Barat.
c.
Mewakili
Ketua apabila Ketua berhalangan berdasarkan mandat yang diterima.
d.
Menyusun
program kerja organisasi berdasarkan program umum hasil Konferensi Provinsi
PGRI XXII dengan mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Ketua
Biro.
e.
Memimpin,
mengkoordinasi, melaksanakan, mengendalikan sekretariat PGRI Provinsi Sumatera
Barat.
f.
Merencanakan,
melaksanakan program, mengendalikan, membina, sekretariat.
g.
Melaksanakan
koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan PGRI Provinsi
Sumatera Barat.
h.
Melaksanakan
pengelolaan administrasi dan sistem informasi PGRI.
i.
Mengatur
layanan kesekretariatan bagi pengurus PGRI Provinsi Sumatera Barat dan berbagai
pihak yang berhubungan dengan PGRI Provinsi Sumatera Barat.
j.
Melaksanakan
tertib administrasi, organisasi, personal, keuangan dan operasional di
lingkungan PGRI Provinsi Sumatera Barat.
k.
Melaksanakan
tugas-tugas lain dari Ketua sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga PGRI.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya
Sekretaris Umum dibantu oleh Wakil Sekretaris Umum.
4. Wakil Sekretaris Umum
1)
Wakil
sekretaris Umum mempunyai tugas pokok membantu sekretaris umum melaksanakan
pengelolaan kesekretariatan, administrasi persuratan, personalia dan
tugas-tugas sekretaris umum lainnya.
2)
Berdasarkan
tugas pokok sebagaimana dimaksud, Wakil Sekretaris Umum mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan
program kerja kesekretariatan bersama Sekretaris Umum.
b.
Pelaksanaan
dalam bidang administrasi persuratan bersama Sekretaris Umum.
c.
Pengkoordinasian
penyusunan rencana program PGRI Provinsi Sumatera Barat bersama Sekretaris
Umum.
d.
Pelaksanaan
koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan PGRI Provinsi
Sumatera Barat bersama Sekretaris Umum.
e.
Pelaksanaan
pengelolaan administrasi dan system informasi PGRI bersama Sekretaris Umum.
f.
Pengaturan
layanan kesekretariatan bagi PGRI Provinsi Sumatera Barat bersama dan berbagai
pihak yang berhubungan dengan PGRI Provinsi Sumatera Barat bersama Sekretaris
Umum.
g.
Pelaksanaan
tertib administrasi, organisasi, personalia dan operasional di lingkungan PGRI
Provinsi Sumatera Barat bersama Sekretaris Umum.
3)
Berdasarkan
tugas pokok dan fungsi, Wakil Sekretaris Umum mempunyai tugas:
a.
Membantu
semua tugas Sekretaris Umum.
b.
Mewakili
Sekretaris Umum apabila Sekretaris Umum berhalangan sesuai dengan kebijakan
yang ditentukan.
5. Bendahara
1)
Bendahara
mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan,
membina, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas kebendaharaan.
2)
Berdasarkan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Bendahara mempunyai
fungsi:
a.
Penyusunan
rencana anggaran belanja PGRI Provinsi Sumatera Barat.
b.
Pengelolaan
administrasi keuangan, pembayaran biaya perjalanan personalia PGRI Provinsi
Sumatera Barat.
c.
Pelaksanaan,
penggalian, pencarian dan pengembangan sumber-sumber dana dan sarana lainnya
untuk menunjang pelaksanaan program PGRI Provinsi Sumatera Barat.
d.
Pelaksanaan
tertib administrasi keuangan dan mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran
anggota tepat waktu.
e.
Pengkoordinasian
pembayaran iuran anggota dengan pengurus cabang dan ranting.
f.
Penyiapan
bahan serta penyusunan evaluasi dan pelaporan keuangan.
3)
Berdasarkan
tugas pokok dan fungsi, Bendahara mempunyai tugas:
a.
Menyusun
Rencana Anggaran Belanja (RAB) PGRI Provinsi Sumatera Barat.
b.
Mengelola
administrasi keuangan, pembayaran gaji karyawan dan pejalanan personalia PGRI
Provinsi Sumatera Barat.
c.
Menggali,
mencari dan mengembangkan sumber-sumber dana dan sarana lainnya untuk menunjang
pelaksanaan program PGRI Provinsi Sumatera Barat.
d.
Melaksanakan
tertib administrasi keuangan dan mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran
anggota tepat waktu.
e.
Mengkoordinasikan
pembayaran iuran anggota dengan pengurus cabang dan ranting.
f.
Menyiapkan
bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan keuangan.
4)
Dalam
melaksanakan tugasnya Bendahara dibantu oleh seorang Wakil Bendahara, dan
bertanggung jawab kepada Ketua.
6. Wakil Bendahara
1)
Wakil
Bendahara mempunyai tugas membantu Bendahara dalam merencanakan, mengatur,
mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas
kebendaharaan.
2)
Berdasarkan
tugas pokok sebagaimana dimaksud, Wakil Bendahara mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan
Rencana Anggaran Belanja PGRI Provinsi Sumatera Barat bersama Bendahara.
b.
Pengelolaan
administrasi keuangan, pembayaran gaji karyawan dan pejalanan personalia PGRI
Provinsi Sumatera Barat bersama Bendahara.
c.
Penggalian,
pencarian dan pengembangkan sumber-sumber dana dan sarana lainnya untuk
menunjang pelaksanaan program PGRI Provinsi Sumatera Barat bersama Bendahara.
d.
Pelaksanaan
tertib administrasi keuangan dan mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran
anggota tepat waktu bersama Bendahara.
e.
Pengkoordinasian
pembayaran iuran anggota dengan pengurus cabang dan ranting bersama Bendahara.
f.
Penyiapkan
bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan keuangan bersama Bendahara.
3)
Berdasarkan
tugas pokok dan fungsi, wakil bendahara mempunyai tugas:
a.
Membantu
penyusunan rencana anggaran belanja PGRI Provinsi Sumatera Barat.
b.
Membantu pengelolaan administrasi keuangan, pembayaran
gaji karyawan dan pejalanan personalia PGRI Provinsi Sumatera Barat.
c.
Membantu
penggalian, pencarian dan pengembangkan sumber-sumber dana dan sarana lainnya
untuk menunjang pelaksanaan program PGRI Provinsi Sumatera Barat.
d.
Membantu
pelaksanaan tertib administrasi keuangan dan mengusahakan optimalisasi
pembayaran iuran anggota tepat waktu.
e.
Membantu
pengkoordinasian pembayaran iuran anggota dengan pengurus cabang dan ranting.
f.
Membantu
penyiapkan bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan keuangan.
4)
Dalam
menjalankan tugasnya Wakil Bendahara bertanggungjawab kepada Bendahara.
B.
KETUA BIRO
- Umum
(1) Ketua Biro mempunyai tugas
pokok merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan
mengevaluasi pelaksanaan tugas sesuai dengan Ketua Bironya masing-masing.
(2) Berdasarkan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pasal pasal ini, secara umum Ketua Biro mempunyai
fungsi:
a)
Pelaksanaan
penjabaran program umum hasil Konferensi Konferensi Provinsi ke XXII ke dalam
rencana kegiatan sesuai dengan Ketua Bironya masing-masing.
b)
Pelaksanaan
program yang telah ditetapkan sesuai dengan bidangnya.
c)
Pemberian
petunjuk teknis dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan Pengurus PGRI
Provinsi Sumatera Barat kepada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota se- Provinsi
Sumatera Barat.
d)
Pelaksanaan
kerjasama dengan organisasi profesi atau lembaga/instansi pemerintah yang
berkaitan dengan bidang masing-masing.
(3) Pelaksanaan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh Ketua sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PGRI.
(4) Pelaksanaan penyusunan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya, dan
menyampaikan kepada Wakil Ketua yang membidanginya melalui Sekretaris Umum.
- Khusus
1.
Ketua
Biro Kaderisasi dan Organisasi
Mempunyai Tugas:
a.
Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.
b.
Menyusun
tatalaksana dan pedoman pengelolaan organisasi yang berlaku se- Provinsi
Sumatera Barat bersama Sekretaris Umum.
c.
Menata,
menertibkan, memperbaiki kartu anggota dengan masa berlaku 5 tahun bersama
Sekretaris Umum.
d.
Menyusun
pedoman latihan kepemimpinan dan kaderisasi bagi PGRI se- Provinsi Sumatera
Barat.
e.
Mengadakan
latihan kepemimpinan dan kaderisasi bagi PGRI se Provinsi Sumatera Barat.
f.
Memberikan
petunjuk teknis dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan Pengurus PGRI
Provinsi Sumatera Barat kepada pengurus PGRI Cabang se- Provinsi Sumatera
Barat.
g.
Mengadakan
kerjasama dengan organisasi profesi atau lembaga/instansi pemerintah yang
berkaitan dengan bidang organisasi dan kaderisasi.
h.
Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
i.
Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro organisasi dan
kaderisasi.
j.
Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Biro Organisasi dan Kaderisasi berkoordinasi dengan
Wakil Ketua III
2.
Ketua
Biro Pengembangan Profesi dan Karier Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Mempunyai Tugas:
a.
Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.
b.
Memperjuangkan
terlaksananya sertifikasi guru secara lancar.
c.
Memperjuangkan
perbaikan nasib guru melalui penilaian hasil kinerja dan sertifikasi bagi guru
melalui PGRI sebagai lembaga sertifikasi atau dibentuknya lembaga sertifikasi
guru.
d.
Mengadakan
lomba-lomba keterampilan guru yang berhubungan dengan kinerja profesinya.
e.
Mengadakan
kerjasama yang harmonis dengan Dinas Pendidikan, instansi pemerintah lainnya
dan swasta dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat guru.
f.
Mengkoordinasikan
kegiatan himpunan profesi dan keahlian sejenis.
g.
Melaksanakan
tuga-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h.
Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Pengembangan Profesi dan
Karier Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
i.
Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Biro Pengembangan Profesi dan Karier Guru, Pendidik
dan Tenaga Kependidikan berkoordinasi dengan Wakil Ketua I
3.
Ketua
Biro Penegakan Kode Etik dan Advokasi
Mempunyai Tugas:
a.
Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.
b.
Melakukan
sosialisasi Kode Etik Guru kepada pengurus PGRI maupun anggota.
c.
Melakukan
pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran kode etik.
d.
Mengkoordinasikan
aksi-aksi perjuangan guru dengan mengadakan lobi dan pernyataan pada publik melalui
media massa dan cara lain yang santun dan sesuai dengan ketentuan perundangan.
e.
Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
a.
Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Penegakan Kode
Etik dan Advokasi.
b.
Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Biro Penegakan Kode Etik, berkoordinasi dengan
Wakil Ketua IV
4.
Ketua
Biro Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi
Mempunyai Tugas:
f.
Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.
g.
Memperjuangkan
perlindungan guru dari tekanan dan ancaman pihak lain dalam melaksanakan tugas
dan kehidupan di masyarakat.
h.
Memperjuangkan
diperolehnya bantuan dan perlindungan bagi guru yang tertimpa musibah.
i.
Memberikan
perlindungan dan mengupayakan bantuan hukum bagi guru.
c.
Mendampingi
dan membela guru yang mengalami permasalahan hukum.
d.
Mengkoordinasikan
kegiatan LKBH PGRI.
e.
Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
f.
Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Bantuan Hukum
dan Perlindungan Profesi.
g.
Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Biro Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi
berkoordinasi dengan Wakil Ketua IV
5.
Ketua
Biro Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Mempunyai Tugas:
a.
Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.
b.
Mengadakan
berbagai penelitian tentang kondisi pendidikan pada umumnya dan kondisi guru di
Provinsi Sumatera Barat.
c.
Mempublikasikan
berbagai temuan penelitian tentang pendidikan dan guru melalui jurnal
ilmiah/majalah yang diterbitkan oleh PGRI.
d.
Bekerjasama
dengan berbagai pihak dalam maupun luar Provinsi untuk melakukan penelitian
dalam berbagai bidang.
e.
Mengembangkan
berbagai model dan konsep-konsep terbaru dalam bidang pendidikan terutama yang
menunjang profesionalitas guru.
f.
Mengembangkan
model pengelolaan organisasi PGRI yang modern dengan berbasis pada teknologi
informasi.
g.
Mengembangkan
gagasan-gagasan baru dan pemikiran yang inovatif melalui hasil kajian dan
penelitian.
h.
Melaksanakan
kerjasama dengan organisasi sosial dan organisasi kemanusiaan yang ada di
Provinsi Sumatera Barat.
a.
Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
b.
Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Penelitian dan
Pengabdian.
c.
Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Ketua Biro Penelitian dan Pengabdian berkoordinasi
dengan Wakil Ketua III
6.
Ketua
Biro Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Pendidikan
Mempunyai Tugas:
a.
Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.
b.
Melakukan
pendataan Lembaga Pendidikan/Sekolah PGRI yang berada di Provinsi Sumatera
Barat.
c.
Melakukan
pembinaan Lembaga Pendidikan/Sekolah PGRI yang berada di Provinsi Sumatera
Barat.
d.
Memfasilitasi
pengembangan dan akreditasi Lembaga Pendidikan/Sekolah PGRI yang berada di
Provinsi Sumatera Barat
e.
Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
f.
Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Pembinaan dan
Pengembangan Lembaga Pendidikan.
g.
Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Ketua Biro Pembinaan dan Pengembangan Lembaga
Pendidikan berkoordinasi dengan Wakil Ketua III
7.
Ketua
Biro Kerjasama dan Pengembangan Usaha
Mempunyai Tugas:
a.
Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.
b.
Melaksanakan
kerjasama dengan PGRI Provinsi lain.
c.
Mengadakan
kerja sama dengan organisasi lain atau instansi yang relevan.
d.
Menghadiri
kegiatan-kegiatan organisasi lain maupun kegiatan lain dalam bidang pendidikan.
e.
Mengusahakan
diperolehnya bantuan dana dari organisasi atau instansi yang relevan.
f.
Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno dan forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
g.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua sesuai dengan AD/ART PGRI.
h.
Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Kerjasama dan
Pengembangan Usaha.
i.
Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Biro Kerjasama dan Pengembangan Usaha berkoordinasi
dengan Wakil Ketua II
8.
Ketua
Biro Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan
Mempunyai Tugas:
a.
Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.
b.
Menyusun
rencana dan melaksanakan perjuangan peningkatan kesejahteraan guru.
c.
Mengkoordinasikan,
mendorong dan mengembangkan koperasi guru.
d.
Menjalin
kerjasama yang harmonis dengan kantor yang menangani Tenaga Kerja, Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah, Badan Usaha Swasta, dan Organisasi Serikat Pekerja
Indonesia.
e.
Melaksanakan
kerjasama dengan rumah sakit, perusahaan transportasi dan pelayanan umum agar
memberikan fasilitas keringanan bagi guru.
f.
Melaksanakan
program pemberian penghargaan secara periodik bagi guru yang berprestasi dan
bededikasi.
g.
Mengadakan
pelatihan tentang ketenagakerjaan bagi guru.
h.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan kegiatan induk koperasi PGRI.
i.
Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya bedasarkan AD/ART PGRI.
j.
Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Kesejahteraan
dan Ketenagakerjaan.
k.
Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Biro Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan
berkoordinasi dengan Wakil Ketua II
9.
Ketua
Biro Pemberdayaan Perempuan
Mempunyai Tugas:
a.
Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.
b.
Melaksanakan
pelatihan kepemimpinan perempuan.
c.
Mengadakan
kerjasama dengan instansi yang menangani Pemberdayaan Perempuan.
d.
Melaksanakan
kerjasama dengan organisasi wanita seperti Dharma Wanita, Kowani, BKOW, PKK dan
organisasi perempuan lainnya.
e.
Mengadakan
seminar, lokakarya, diskusi dan advokasi tentang peranan perempuan dalam
kehidupan bangsa.
f.
Melaksanakan
kursus-kursus keterampilan dalam usaha meningkatkan kualitas keilmuan dan
keterampilan guru perempuan.
g.
Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h.
Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Pemberdayaan
Perempuan.
i.
Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Ketua Biro Pemberdayaan Perempuan berkoordinasi
dengan Wakil Ketua V
10. Ketua Biro Komunikasi dan
Informasi
Mempunyai Tugas:
a.
Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.
b.
Mempulikasikan
pemberitaan kegiatan PGRI di Website, dan Media sosila
c.
Melaksanakan
kampanye yang berkaitan dengan pentingnya peran guru dan pendidikan pada umumnya.
d.
Memberikan
penerangan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan
pendidikan dan PGRI tentang peranan dan pelaksanaan program PGRI.
e.
Menjalin
kerjasama dengan Dinas yang menangani
Informasi dan Komunikasi serta media massa dalam mengembangkan program
PGRI.
f.
Mengadakan
latihan jurnalistik/penulisan ilmiah populer bagi guru anggota PGRI.
g.
Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h.
Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Komunikasi dan
Informasi.
i.
Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Ketua Biro informasi dan komunikasi berkoordinasi
dengan Wakil Ketua I
11. Ketua Biro Keanggotaan dan
Digitalisasi Organisasi
Mempunyai Tugas:
a.
Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.
b.
Menata
dan menertibkan pendataan keanggotan PGRI.
c.
Menata,
menertibkan, memperbaiki kartu anggota dengan masa berlaku.
d.
Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
e.
Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Keanggotaan dan
Digitalisasi Organisasi.
f.
Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Keanggotaan dan Digitalisasi Organisasi
berkoordinasi dengan Wakil Ketua I
12. Ketua Biro Olahraga, Seni
dan Budaya
Mempunyai Tugas:
a.
Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.
b.
Mengkoordiansikan
kegiatan olahraga, seni dan budaya di lingkungan PGRI.
c.
Melaksanakan
Pekan Olahraga dan Seni setiap tahun.
d.
Mengadakan
pelatihan, penelitian, seminar, lokakarya, simposium dan diskusi tentang
keolahragaan, seni dan budaya.
e.
Mengadakan
lomba-lomba olahraga dan seni dan budaya yang bersifat khusus.
f.
Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
g.
Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Olahraga, Seni
dan Budaya.
h.
Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Biro Olahraga, Seni dan Budaya berkoordinasi dengan
Wakil Ketua V
13. Ketua Biro Pembinaan Mental
dan Karakter Bangsa
Mempunyai Tugas:
a.
Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalama rencana kegiatan.
b.
Melaksanakan
kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama dalam pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan.
c.
Melakasanakan
program pengintegrasian guru agama dan guru sekolah umum di bawah koordinasi
PGRI.
d.
Mengadakan
kegiatan bersama secara integrative antara guru di bawah Dinas Pendidikan
Provinsi dan guru di bawah KementerianAgama Provinsi dalam pelatihan-pelatihan
guru.
e.
Mengadakan
kegiatan-kegiatan keagamaan, peringatan hari besar agama dan upacara-upacara
keagamaan.
f.
Mendorong
iklim toleransi hidup beragama di lingkungan PGRI Provinsi Sumatera Barat.
g.
Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h.
Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Pembinaan Mental
dan Karakter Bangsa.
i.
Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Biro Pembinaan Mental dan Karakter Bangsa
berkoordinasi dengan Wakil Ketua IV
14. Ketua Biro Hubungan Antar
Lembaga
Mempunyai Tugas:
a.
Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalama rencana kegiatan.
b.
Pelaksanaan
kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak dalam peningkatan kompetensi
guru.
c.
Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
d.
Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Biro Hubungan antar Lembaga berkoordinasi dengan
Wakil Ketua II
15. Ketua Biro Pembinaan dan
Pengambangan PAUDNI, Pendidikan Khusus dan Non Formal
Mempunyai Tugas:
a.
Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.
b.
Pembinaan
dan Pengembangan Pendidikan PAUDNI, Pendidikan Khusus dan Non Formal
c.
Pembinaan
dan Pengembangan Pendidikan Layanan Khusus
h.
Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
i.
Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Biro Pembinaan dan Pengambangan PAUDNI, Pendidikan
Khusus dan Non Formal berkoordinasi dengan Wakil Ketua V