STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN
1. Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah
2. Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
3. Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Standar Penilaian Pendidikan
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di
atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang
relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
·
Kompetensi
pedagogik;
·
Kompetensi
kepribadian;
·
Kompetensi
profesional; dan
·
Kompetensi
sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA,
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket
B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala
sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong
belajar, dan tenaga kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia
yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang
Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang
Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang
Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang
Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang
Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang
Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar
Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar
Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
6. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang
meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber
belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki
prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan,
ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa,
tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia
yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang
Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK).
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang
Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.
7. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian,
yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh
Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia
yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
8. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana,
pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada
di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik
untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
·
Gaji pendidik
dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
·
Bahan atau
peralatan pendidikan habis pakai, dan
·
Biaya operasi
pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan
lain sebagainya