PGRI Berharap Tersangka
Insiden Susur Sungai Dihukum Ringan
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi berharap guru tersangka
kasus susur sungai mendapat
hukuman seringan-ringannya. Kasus tersebut menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi
Sleman pada Jumat, 21 Februari 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (kanan) didampingi Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi (kedua kanan) menyerahkan penghargaan kepada sejumlah guru berprestasi pada puncak peringatan HUT KE-74 PGRI di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 30 November 2019. Acara tersebut mengangkat tema " Peran strategis Guru dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia unggul
"Kami berharap mereka mendapat hukuman
seringan-ringannya," ujar Unifah usai menyambangi tiga tersangka susur
sungai di Polres Sleman, Yogyakarta, Kamis, 27 Februari 2020.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan tiga guru yang juga
pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman sebagai tersangka. Mereka adalah
Riyanto (58 tahun), Danang Dewo Subroto (58 tahun), dan Isfan Yoppy
Andrian (36 tahun). Mereka disangkakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang
kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka dan meninggal dunia. Ancamannya
maksimal lima tahun penjara.
Harapan hukuman ringan, kata Unifah, karena para guru
itu hanya menjalankan tugas profesinya. Adapun insiden yang terjadi di luar
kemampuan mereka. Menurut Unifah, mereka pun tak lari dari tanggung jawab
yang ditimpakan kepada mereka.
Unifah tak menampik jika dalam insiden itu kemungkinan terjadi kelalaian
para guru tersebut. Namun, ujar dia, kelalaian bisa terjadi karena dua hal,
yakni pelanggaran dan kejahatan. "Para guru ini sama sekali tak memiliki
maksud berbuat kejahatan," ujarnya.
Unifah mengatakan para guru tersebut menggelar kegiatan
dengan penuh rasa tanggung jawab. "Para guru itu menganggap para murid
sudah seperti anak-anaknya sendiri. Makanya mereka sangat terpukul sekali
dengan insiden itu," kata Unifah.