SIARAN PERS
PERNYATAAN SIKAP PGRI
Sehubungan dengan tragedi “Susur Sungai” yang
mengakibatkan tiga orang guru selaku pembina pramuka di SMPN 1 Turi Sleman,
Provinsi DIY menjadi tersangka, dan viralnya video ketiga guru dengan baju tahanan
dengan kepala gundul dan tanpa alas kaki yang disiarkan meluas melalui berbagai
media (cetak, elektronik, dan media sosial), dengan ini Pengurus Besar
Persatuan Guru Republik Indonesia
menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Menyatakan protes keras dan keberatan atas tindakan
berlebihan penggundulan dan mempertontonkan tanpa alas kaki di hadapan publik
terhadap tiga tersangka “Kasus Susur Sungai” yang merupakan guru SMP Negeri 1
Turi/Pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi Sleman yang diduga dilakukan oleh oknum
kepolisian.
2. Mendesak Pimpinan Kepolisian untuk menindak tegas dan
memberikan sangsi atas tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
3. Kami juga mendesak oknum tersebut untuk menyampaikan
permohonan maaf kepada publik.
4. Bahwa Penggundulan tersebut adalah bentuk nyata
pelanggaran terhadap asas Presumption of Innocence atau praduga tidak bersalah
karena telah memberi penghukuman terhadap tersangka padahal belum ada putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahan tiga
terangka tersebut.
5. Bahwa penggundulan terhadap tiga tersangka “Kasus
Susur Sungai” yang merupakan guru SMP Negeri 1 Turi/Pembina Pramuka SMP Negeri
1 Turi Sleman adalah bentuk nyata pelecehan terhadap profesi Guru, dan patut
diduga penggundulan tersebut adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 ayat (1), pasal 18 ayat (1), dan Pasal 34 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
6. Menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban,
dan permohonan maaf atas musibah ini, semoga keluarga yang ditinggalkan
diberikan keikhlasan dan kesabaran. Dan peristiwa ini tidak terulang lagi.
7. Mendesak Kwarnas, Kwarda, Kwarcab untuk melakukan
evaluasi terhadap program-program dan kegiatan Pramuka yang bersifat outdor
dengan mengedepankan keamanan dan keselamatan peserta didik dan para guru
pembina.
8. Mendesak Kwarnas, Kwarda, dan Kwarcab untuk memberikan
pelatihan kepada guru pembina pramuka dalam melaksanakan kegiatan pramuka
sebagai kegiatan eksta kurikuler wajib.
9. Mendesak Kwarnas, Kwarda, dan Kwarcab untuk memberikan
perhatian khusus terhadap kasus yang terjadi di SMP N 1 Turi agar peristiwa ini
tidak terulang lagi di tempat lain.
10. PGRI akan memberikan pendampingan hukum kepada para
guru yang menjadi tersangka.
11. Menyerukan kepada seluruh anggota PGRI dalam
menyampaikan menggunakan bahasa yang santun, mengedepankan etika dan empati
kepada keluarga korban. Keluarga korban merupakan bagian dari keluarga besar
PGRI.
Demikian surat
pernyataan sikap Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia
Ketua Umum,
|
Sekretaris Jenderal,
|
dto
Prof. Dr. Unifah Rosyidi,
M.Pd
NPA 09030700004
|
dto
Drs. H. M. Ali H Arahim, M.Pd
NPA 230702002
|