BKN Masih Tunggu Satu Perpres Lagi agar NIP PPPK Keluar
Pemerintah resmi
menerbitkan Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang dapat diisi PPPK
(pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Perpres yang ditandatangani
Presiden Jokowi 26 Februari 2020 silam mengatur tentang formasi jabatan yang
bisa diisi oleh PPPK.
Dari
Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang dapat diisi PPPK terdapat 147
jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK, mulai dari administrator, analis,
auditor, guru, pamong belajar, peneliti, pengawas, serta widyaiswara. Dalam Pasal
2 ayat 1, jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF (Jabatan Fungsional)
dan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi).
JPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya terdiri dari JPT utama
tertentu dan JPT madya tertentu dan JPT madya tertentu. Selanjutnya pada Pasal
3, selain jabatan JF dan JPT, Menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat
diiisi oleh PPPK, dan jabatan lain tersebut bukanlah jabatan struktural tetapi
menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah.
Peluncuran
Perpres ini disambut baik oleh tenaga honorer K2 .
Namun, terselip kabar duka dari turunnya Perpres ini pasalnya tenaga honorer K2 yang telah lulus PPPK belum bisa memiliki NIP. Badan
Kepegawaian Negara (BKN) perlu menunggu satu Perpres lagi terkait Penggajian
PPPK untuk merampungkan penetapan NIP.
“Untuk
PPPK ini kan
ada dua Perpres yang mengatur. Yaitu soal gaji dan jabatan. Nah, yang jabatan kan sudah keluar.
Tinggal tunggu yang Perpres gaji,” kata Paryono Plt Karo Humas BKN.
Selanjutnya
Paryono menginformasikan, semoga Perpres gaji PPPK segera terbit dengan
demikian BKN akan lebih dahulu memproses NIP PPPK 2019 daripada CPNS 2019.